Puskesmas Ganting
Kabupaten Sidoarjo

PELAYANAN FARMASI

  • 11 Februari 2020
  • 48 kali

Persyaratan Pelayanan

Resep obat dari petugas Puskesmas Ganting


Sistem, Mekanisme dan Prosedur

  1. Pasien telah terdaftar di loket pendaftaran
  2. Pasien membawa resep obat dari dokter pemeriksa poli asal
  3. Pasien menuju Farmasi
  4. Pasien meletakkan resep obat di wadah resep obat yang telah disediakan
  5. Petugas farmasi menyiapkan obat sesuai resep
  6. Petugas farmasi memberikan obat dan mengedukasi cara penggunaan obat pada pasien


Jangka Waktu Pelayanan

5 – 15 menit


Biaya/Tarif

Sesuai Peraturan Bupati Nomor 82 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2017 tentang Tarif Layanan pada Pusat Kesehatan Masyarakat di Kabupaten Sidoarjo yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah


Produk Pelayanan

Pelayanan Farmasi


Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan/Apresiasi

  1. Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Puskesmas Ganting

         Jl. Singomenggolo I, Ganting, Gedangan, Sidoarjo

  1. Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung melalui :
    1. Nomor WhatsApp: 0812-3336-9800
    2. No. Telepon: 031-8015538
    3. Instagram: @puskesmasganting
    4. Email: saran.puskesmasganting@gmail.com
    5. Website: puskesmasganting.sidoarjokab.go.id