Puskesmas Ganting
Kabupaten Sidoarjo

PELAYANAN LABORATORIUM

  • 11 Februari 2020
  • 78 kali

Persyaratan Pelayanan

Surat pengantar pemeriksaan laboratorium dari petugas Puskesmas Ganting


Sistem, Mekanisme dan Prosedur

  1. Pasien melakukan pemeriksaan di poli dan mendapatkan surat pengantar pemeriksaan laboratorium dari petugas puskesmas
  2. Pasien menyelesaikan administrasi di kasir
  3. Pasien menuju ke laboratorium
  4. Petugas melakukan pengambilan sampel sesuai surat pengantar pemeriksaan laboratorium dari poli
  5. Petugas memberikan hasil laboratorium pada pasien
  6. Pasien kembali ke ruang pemeriksaan poli asal untuk menyerahkan hasil laboratorium


Jangka Waktu Pelayanan

5 – 30 menit


Biaya/Tarif

Sesuai Peraturan Bupati Nomor 82 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2017 tentang Tarif Layanan pada Pusat Kesehatan Masyarakat di Kabupaten Sidoarjo yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah


Produk Pelayanan

Pelayanan Laboratorium


Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan/Apresiasi

  1. Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Puskesmas Ganting

         Jl. Singomenggolo I, Ganting, Gedangan, Sidoarjo

  1. Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung melalui :
    1. Nomor WhatsApp: 0812-3336-9800
    2. No. Telepon: 031-8015538
    3. Instagram: @puskesmasganting
    4. Email: saran.puskesmasganting@gmail.com
    5. Website: puskesmasganting.sidoarjokab.go.id