Puskesmas Ganting
Kabupaten Sidoarjo

PELAYANANAN PENYAKIT TB

  • 28 April 2022
  • 31 kali

Persyaratan Pelayanan

  1. Identitas diri berupa KTP/KK
  2. Kartu berobat bagi pasien yang sudah terdaftar di Puskesmas Ganting
  3. Kartu BPJS (jika ada)


Sistem, Mekanisme dan Prosedur

  1. Petugas menerima rekam medis dari petugas rekam medis
  2. Petugas melakukan identifikasi pasien
  3. Pasien melakukan konsultasi
  4. Petugas melakukan rujukan internal untuk pemeriksaan laboratorium jika diperlukan
  5. Pemberian terapi atau pasien dirujuk
  6. Pasien kembali pulang


Jangka Waktu Pelayanan

15 – 60 menit


Biaya/Tarif

Sesuai Peraturan Bupati Nomor 82 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2017 tentang Tarif Layanan pada Pusat Kesehatan Masyarakat di Kabupaten Sidoarjo yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah

 

Produk Pelayanan

Pelayanan Penyakit TB


Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan/Apresiasi

  1. Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Puskesmas Ganting

        Jl. Singomenggolo I, Ganting, Gedangan, Sidoarjo

  1. Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung melalui :
    1. Nomor WhatsApp: 0812-3336-9800
    2. No. Telepon: 031-8015538
    3. Instagram: @puskesmasganting
    4. Email: saran.puskesmasganting@gmail.com
    5. Website: puskesmasganting.sidoarjokab.go.id