Puskesmas Ganting
Kabupaten Sidoarjo

PELAYANAN SANITASI

  • 11 Februari 2020
  • 47 kali

Persyaratan Pelayanan

Identitas diri berupa KTP/KK


Sistem, Mekanisme dan Prosedur

  1. Pasien telah terdaftar di loket pendaftaran
  2. Pasien dikirim dari Poli Umum, Poli TB, Poli KIA/KB,atau Poli lainnya yang ada di Puskesmas Ganting ke Klinik Sanitasi
  3. Sanitarian melakukan penilaian sesuai dengan kondisi pasien dan lingkungannya
  4. Melaksanakan konseling kesehatan lingkungan


Jangka Waktu Pelayanan

5 – 30 menit


Biaya/Tarif

Sesuai Peraturan Bupati Nomor 82 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2017 tentang Tarif Layanan pada Pusat Kesehatan Masyarakat di Kabupaten Sidoarjo yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah


Produk Pelayanan

Pelayanan Klinik Sanitasi


Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan/Apresiasi

  1. Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Puskesmas Ganting

         Jl. Singomenggolo I, Ganting, Gedangan, Sidoarjo

  1. Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung melalui :
    1. Nomor WhatsApp: 0812-3336-9800
    2. No. Telepon: 031-8015538
    3. Instagram: @puskesmasganting
    4. Email: saran.puskesmasganting@gmail.com
    5. Website: puskesmasganting.sidoarjokab.go.id