Puskesmas Ganting
Kabupaten Sidoarjo

PELAYANAN GIZI

  • 11 Februari 2020
  • 43 kali

Persyaratan Pelayanan

  1. Identitas diri berupa KTP/KK
  2. Kartu berobat bagi pasien yang sudah terdaftar di Puskesmas Ganting
  3. Kartu BPJS (jika ada)
  4. Buku rujukan bagi pelajar sekolah SD/SMP/SMA/SMK
  5. Buku KIA untuk ibu hamil atau balita


Sistem, Mekanisme dan Prosedur

  1. Pasien telah terdaftar di loket pendaftaran
  2. Pasien dikirim dari Poli Umum, Poli KIA/KB, Poli Gigi atau Poli lainnya yang ada di Puskesmas Ganting ke Poli Gizi
  3. Nutrisionis melakukan asassement gizi berdasarkan data fisik pasien, pola makan/diet, penyakit dan pemeriksaan penunjang
  4. Membuat terapi intervensi gizi
  5. Menentukan diet dan menjawab lembar konsul rujukan internal
  6. Melaksanakan konseling gizi
  7. Penyelesaian administrasi oleh petugas


Jangka Waktu Pelayanan

10 – 30 menit

 

Biaya/Tarif

Sesuai Peraturan Bupati Nomor 82 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2017 tentang Tarif Layanan pada Pusat Kesehatan Masyarakat di Kabupaten Sidoarjo yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah


Produk Pelayanan

Pelayanan Gizi


Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan/Apresiasi

  1. Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Puskesmas Ganting

        Jl. Singomenggolo I, Ganting, Gedangan, Sidoarjo

  1. Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung melalui :
    1. Nomor WhatsApp: 0812-3336-9800
    2. No. Telepon: 031-8015538
    3. Instagram: @puskesmasganting
    4. Email: saran.puskesmasganting@gmail.com
    5. Website: puskesmasganting.sidoarjokab.go.id