Puskesmas Ganting
Kabupaten Sidoarjo

PELAYANAN KESEHATAN GIGI DAN MULUT

  • 11 Februari 2020
  • 86 kali

Persyaratan Pelayanan

  1. Identitas diri berupa KTP/KK
  2. Kartu berobat bagi pasien yang sudah terdaftar di Puskesmas Ganting
  3. Kartu BPJS (jika ada)
  4. Buku rujukan atau Buku UKS bagi pelajar sekolah SD/SMP/SMA/SMK di wilayah kerja Puskesmas Ganting
  5. Buku pondok bagi santriwan/santriwati Pondok Pesantren di wilayah kerja Puskesmas Ganting


Sistem, Mekanisme dan Prosedur

  1. Pasien telah terdaftar di loket pendaftaran
  2. Petugas melakukan pemanggilan pasien ke Poli Gigi
  3. Petugas melakukan anamnesa di ruang pemeriksaan
  4. Petugas melakukan tindakan pada pasien
  5. Petugas memberikan Konsultasi, Informasi dan Edukasi (KIE) yang benar dan mudah dipahami pasien
  6. Petugas melakukan rujukan internal untuk pemeriksaan laboratorium atau konsultasi antar ruang pelayanan jika dibutuhkan
  7. Petugas melakukan anamnesa di ruang pemeriksaan
  8. Bila ada pasien yang tidak bisa ditangani, maka akan dilakukan rujukan


Jangka Waktu Pelayanan

5 – 45 menit


Biaya/Tarif

Sesuai Peraturan Bupati Nomor 82 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2017 tentang Tarif Layanan pada Pusat Kesehatan Masyarakat di Kabupaten Sidoarjo yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah


Produk Pelayanan

Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut


Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan/Apresiasi

  1. Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Puskesmas Ganting

        Jl. Singomenggolo I, Ganting, Gedangan, Sidoarjo

  1. Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung melalui :
    1. Nomor WhatsApp: 0812-3336-9800
    2. No. Telepon: 031-8015538
    3. Instagram: @puskesmasganting
    4. Email: saran.puskesmasganting@gmail.com
    5. Website: puskesmasganting.sidoarjokab.go.id