Puskesmas Ganting
Kabupaten Sidoarjo

PELAYANAN KIA/KB

  • 11 Februari 2020
  • 60 kali

Persyaratan Pelayanan

  1. Identitas diri berupa KTP/KK
  2. Kartu berobat bagi pasien yang sudah terdaftar di Puskesmas Ganting
  3. Kartu BPJS (jika ada)
  4. Buku rujukan bagi pelajar sekolah SD/SMP/SMA/SMK di wilayah kerja Puskesmas Ganting
  5. Buku pondok bagi santriwan/santriwati di pondok pesantren wilayah kerja Puskesmas Ganting
  6. Buku KIA untuk ibu hamil dan balita
  7. Kartu KB (bagi pasien KB)
  8. Mengisi informed consent untuk Tindakan KIA/KB


Sistem, Mekanisme dan Prosedur

  1. Pasien telah terdaftar di loket pendaftaran
  2. Petugas melakukan pemanggilan pasien ke Poli KIA/KB
  3. Petugas melakukan anamnesa di ruang pemeriksaan
  4. Petugas melakukan rujukan internal untuk pemeriksaan laboratorium atau konsultasi antar ruang pelayanan jika dibutuhkan
  5. Pasien kembali ke ruang pemeriksaan untuk menyerahkan hasil laboratorium
  6. Petugas memberikan Konsultasi, Informasi dan Edukasi (KIE) yang benar dan mudah dipahami pasien
  7. Bila ada pasien yang tidak bisa ditangani, maka akan dilakukan rujukan
  8. Petugas memberikan resep obat kepada pasien (jika dibutuhkan)


Jangka Waktu Pelayanan

10 – 60 menit


Biaya/Tarif

Sesuai Peraturan Bupati Nomor 82 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2017 tentang Tarif Layanan pada Pusat Kesehatan Masyarakat di Kabupaten Sidoarjo yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah


Produk Pelayanan

Pelayanan KIA/KB


Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan/Apresiasi

  1. Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Puskesmas Ganting

         Jl. Singomenggolo I, Ganting, Gedangan, Sidoarjo

  1. Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung melalui :
    1. Nomor WhatsApp: 0812-3336-9800
    2. No. Telepon: 031-8015538
    3. Instagram: @puskesmasganting
    4. Email: saran.puskesmasganting@gmail.com
    5. Website: puskesmasganting.sidoarjokab.go.id