PELAYANAN POLI PDP HIV
Persyaratan Pelayanan
- Identitas diri berupa KTP/KK
- Kartu berobat bagi pasien yang sudah terdaftar di Puskesmas Ganting
- Kartu BPJS (jika ada)
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
- Pasien telah terdaftar di loket pendaftaran
- Pasien dikirim ke Poli PDP HIV
- Petugas melakukan anamnesa di ruang pemeriksaan
- Petugas melakukan rujukan internal untuk pemeriksaan laboratorium atau konsultasi antar ruang pelayanan jika dibutuhkan
- Pasien kembali ke ruang pemeriksaan untuk menyerahkan hasil laboratorium
- Petugas memberikan Konsultasi, Informasi dan Edukasi (KIE) yang benar dan mudah dipahami pasien
- Bila ada pasien yang tidak bisa ditangani, maka akan dilakukan rujukan
- Petugas memberikan resep kepada pasien
Jangka Waktu Pelayanan
15 – 30 menit
Biaya/Tarif
Sesuai Peraturan Bupati Nomor 82 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2017 tentang Tarif Layanan pada Pusat Kesehatan Masyarakat di Kabupaten Sidoarjo yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah
Produk Pelayanan
Pelayanan Poli PDP HIV
Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan/Apresiasi
- Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Puskesmas Ganting
Jl. Singomenggolo I, Ganting, Gedangan, Sidoarjo
- Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung melalui :
- Nomor WhatsApp: 0812-3336-9800
- No. Telepon: 031-8015538
- Instagram: @puskesmasganting
- Email: saran.puskesmasganting@gmail.com
- Website: puskesmasganting.sidoarjokab.go.id