PELAYANAN KIA/KB
Persyaratan Pelayanan
- Identitas diri berupa KTP/KK
- Kartu berobat bagi pasien yang sudah terdaftar di Puskesmas Ganting
- Kartu BPJS (jika ada)
- Buku rujukan bagi pelajar sekolah SD/SMP/SMA/SMK di wilayah kerja Puskesmas Ganting
- Buku pondok bagi santriwan/santriwati di pondok pesantren wilayah kerja Puskesmas Ganting
- Buku KIA untuk ibu hamil dan balita
- Kartu KB (bagi pasien KB)
- Mengisi informed consent untuk Tindakan KIA/KB
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
- Pasien telah terdaftar di loket pendaftaran
- Petugas melakukan pemanggilan pasien ke Poli KIA/KB
- Petugas melakukan anamnesa di ruang pemeriksaan
- Petugas melakukan rujukan internal untuk pemeriksaan laboratorium atau konsultasi antar ruang pelayanan jika dibutuhkan
- Pasien kembali ke ruang pemeriksaan untuk menyerahkan hasil laboratorium
- Petugas memberikan Konsultasi, Informasi dan Edukasi (KIE) yang benar dan mudah dipahami pasien
- Bila ada pasien yang tidak bisa ditangani, maka akan dilakukan rujukan
- Petugas memberikan resep obat kepada pasien (jika dibutuhkan)
Jangka Waktu Pelayanan
10 – 60 menit
Biaya/Tarif
Sesuai Peraturan Bupati Nomor 82 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2017 tentang Tarif Layanan pada Pusat Kesehatan Masyarakat di Kabupaten Sidoarjo yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah
Produk Pelayanan
Pelayanan KIA/KB
Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan/Apresiasi
- Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Puskesmas Ganting
Jl. Singomenggolo I, Ganting, Gedangan, Sidoarjo
- Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung melalui :
- Nomor WhatsApp: 0812-3336-9800
- No. Telepon: 031-8015538
- Instagram: @puskesmasganting
- Email: saran.puskesmasganting@gmail.com
- Website: puskesmasganting.sidoarjokab.go.id