PELAYANAN PEMERIKSAAN UMUM
Persyaratan Pelayanan
- Identitas diri berupa KTP/KK
- Kartu berobat bagi pasien yang sudah terdaftar di Puskesmas Ganting
- Kartu BPJS (jika ada)
- Buku rujukan atau Buku UKS bagi pelajar sekolah SD/SMP/SMA/SMK di wilayah kerja Puskesmas Ganting
- Buku pondok bagi santriwan/santriwati Pondok Pesantren di wilayah kerja Puskesmas Ganting
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
- Pasien telah melakukan pendaftaran di loket
- Petugas melakukan pemanggilan pasien ke Poli Umum
- Petugas melakukan anamnesa di ruang pemeriksaan
- Petugas melakukan rujukan internal untuk pemeriksaan laboratorium atau konsultasi antar ruang pelayanan jika dibutuhkan
- Pasien Kembali ke ruang pemeriksaan untuk menyerahkan hasil laboratorium
- Petugas memberikan Konsultasi, Informasi dan Edukasi (KIE) yang benar dan mudah dipahami pasien
- Bila ada pasien yang tidak bisa ditangani, maka akan dilakukan rujukan
- Petugas memberikan resep kepada pasien
- Pasien menuju Farmasi
Jangka Waktu Pelayanan
10 – 60 menit tiap pasien kecuali pasien membutuhkan rujukan
Biaya/Tarif
Sesuai Peraturan Bupati Nomor 82 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2017 tentang Tarif Layanan pada Pusat Kesehatan Masyarakat di Kabupaten Sidoarjo yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah
Produk Pelayanan
Pelayanan Pemeriksaan Umum
Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan/Apresiasi
- Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Puskesmas Ganting
Jl. Singomenggolo I, Ganting, Gedangan, Sidoarjo
- Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung melalui :
- Nomor WhatsApp: 0812-3336-9800
- No. Telepon: 031-8015538
- Instagram: @puskesmasganting
- Email: saran.puskesmasganting@gmail.com
- Website: puskesmasganting.sidoarjokab.go.id