PELAYANAN GAWAT DARURAT
Persyaratan Pelayanan
- Pasien dalam keadaan gawat darurat
- Identitas diri berupa KTP/KK
- Kartu berobat bagi pasien yang sudah terdaftar di Puskesmas Ganting
- Kartu BPJS (jika ada)
- Buku KIA untuk balita
- Buku rujukan atau Buku UKS bagi pelajar sekolah SD/SMP/SMA/SMK di wilayah kerja Puskesmas Ganting
- Buku pondok bagi santriwan/santriwati Pondok Pesantren di wilayah kerja Puskesmas Ganting
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
- Pasien langsung menuju ke ruangan UGD
- Petugas melakukan anamnesa dan tindakan di ruang pemeriksaan
- Keluarga pasien datang ke loket pendaftaran
- Menunjukkan dokumen sesuai persyaratan
- Petugas mengecek kelengkapan persyaratan yang dibawa
- Petugas mengambilkan rekam medis pasien
- Petugas mencatat ke dalam buku register
- Petugas memberikan rekam medis pada UGD
- Petugas melakukan rujukan internal untuk pemeriksaan laboratorium atau konsultasi antar ruang pelayanan jika dibutuhkan
- Petugas memberikan Konsultasi, Informasi dan Edukasi (KIE) yang benar dan mudah dipahami pasien setelah seluruh pemeriksaan selesai
- Bila ada pasien yang tidak bisa ditangani, maka akan dilakukan rujukan
- Petugas memberikan resep kepada pasien
Jangka Waktu Pelayanan
10 – 30 menit
Biaya/Tarif
Sesuai Peraturan Bupati Nomor 82 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2017 tentang Tarif Layanan pada Pusat Kesehatan Masyarakat di Kabupaten Sidoarjo yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah
Produk Pelayanan
Pelayanan Gawat Darurat
Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan/Apresiasi
- Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Puskesmas Ganting
Jl. Singomenggolo I, Ganting, Gedangan, Sidoarjo
- Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung melalui :
- Nomor WhatsApp: 0812-3336-9800
- No. Telepon: 031-8015538
- Instagram: @puskesmasganting
- Email: saran.puskesmasganting@gmail.com
- Website: puskesmasganting.sidoarjokab.go.id